BerandaDAERAHHutan Adat Ampalu Mandek: Warga Menanti Janji Perda yang Tak Kunjung Terbit

Hutan Adat Ampalu Mandek: Warga Menanti Janji Perda yang Tak Kunjung Terbit

Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hutan Adat dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Usulan yang sudah berjalan sejak 2019 itu kini seperti jalan di tempat.

Ketua Tim Pengusulan Hutan Adat Nagari Ampalu, Dedi Chandra, menjelaskan bahwa draf perda sebenarnya sudah masuk inisiatif DPRD pada 2019. Namun pandemi Covid-19 membuat pembahasan tertunda. Anggaran yang semestinya digunakan untuk penyusunan perda dialihkan untuk penanganan pandemi.

Akibatnya, hingga kini rancangan perda belum dibahas oleh DPRD. Meski begitu, masyarakat adat Nagari Ampalu tetap melanjutkan upaya pemenuhan syarat. Pada 2022 mereka melakukan pemetaan potensi hutan serta melengkapi dokumen pendukung lainnya. Sembari menunggu perda, masyarakat juga mulai mendokumentasikan sistem adat Ampalu.

Pengusulan Hutan Adat ini melibatkan perangkat adat lengkap: datuak pucuk, lantak empat suku, tuo kampuang, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang, hingga perangkat nagari lainnya.

Hutan adat Nagari Ampalu memiliki wilayah ulayat yang membentang hingga perbatasan Provinsi Riau. Pemetaan batas adat dilakukan sejak 2017 untuk memastikan kejelasan wilayah sebelum proses legalitas diajukan.

Inisiasi Hutan Adat di Ampalu bermula pada 2016 ketika KKI Warsi memperkenalkan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM). Dari 11 nagari yang didampingi, hanya empat yang mengajukan perhutanan sosial. Namun pada 2017, Ampalu memilih jalur berbeda: mencabut usulan Hutan Desa dan beralih mengusulkan Hutan Adat. Proses ini membutuhkan penetapan perda kabupaten sebelum diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kini, setelah hampir lima tahun menunggu, masyarakat adat Ampalu berharap pemerintah daerah segera menerbitkan perda sebagai bentuk pengakuan atas hak ulayat mereka. Kelestarian hutan adat dan masa depan masyarakat adat bergantung pada keputusan tersebut.

BERITA TERBARU

Iklan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

DUKCAPIL

Related News