BerandaBUDAYANagari: Sistem Pemerintahan Adat yang Masih Bertahan

Nagari: Sistem Pemerintahan Adat yang Masih Bertahan

Nagari memiliki arti yang mendalam bagi masyarakat Sumatera Barat. Dalam bahasa Sanskerta, kata “nagarom” berarti tanah air atau tanah kelahiran—makna yang sesuai dengan posisinya sebagai unit pemukiman paling lengkap menurut adat.

Dalam bahasa Indonesia, nagari berarti desa, namun fungsinya jauh lebih luas. Nagari merupakan wilayah administratif tradisional yang memiliki batas teritorial, struktur politik, perangkat hukum, hingga aturan adat yang dijalankan masyarakat.

Pemerintahan nagari terdiri dari beberapa jorong atau korong dan berada di bawah administrasi kecamatan dalam struktur kabupaten. Sebuah nagari wajib memiliki unsur penunjang seperti balai adat, masjid, dan lahan persawahan. Unsur-unsur ini menjadi syarat kelayakan sebuah pemukiman untuk disebut sebagai nagari.

Nagari dan Strukturnya Menurut Adat Minang

Konsep nagari sudah dikenali masyarakat Minang sejak lama dan dirumuskan dalam pepatah:

“Dari Taratak menjadi Dusun, dari Dusun menjadi Koto, dari Koto menjadi Nagari, Nagari ba Panghulu.”

Pepatah ini menggambarkan proses bertumbuhnya sebuah pemukiman hingga menjadi nagari yang dipimpin bersama oleh para penghulu atau datuk.

Meski sering disamakan dengan desa, struktur nagari memiliki perbedaan mencolok. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah tertentu. Sementara itu, nagari dipimpin oleh kepala nagari atau wali nagari yang dipilih kolektif oleh penduduk berdasarkan kemampuan menata kehidupan masyarakat.

Selain wali nagari, terdapat pula ninik mamak, lembaga adat yang berisi tokoh yang dipercaya untuk menjaga adat serta membangun nagari. Keduanya bekerja berdampingan dalam menjaga keseimbangan sosial dan adat.

Pembagian Wilayah Nagari yang Lebih Terorganisasi

Berbeda dari desa yang pembagian wilayahnya cenderung mengikuti kepemilikan tanah, nagari memiliki pembagian wilayah yang jelas dan berbasis fungsi adat. Wilayah nagari memisahkan area pemukiman, pertanian, hingga tempat ibadah.

Aturan hak pakai dan hak guna tanah juga ditetapkan berdasarkan adat sehingga mencegah terjadinya politisasi lahan oleh pemilik tanah. Sistem ini membuat tata kelola nagari lebih tertib dan konsisten dibandingkan desa pada umumnya.

Sejarah Nagari dan Peran Adityawarman

Sistem nagari telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Sejarah mencatat bahwa Adityawarman merupakan tokoh yang memperkenalkan sistem pemerintahan ini ke Minangkabau.

Pada abad ke-13, Adityawarman mengunjungi Kerajaan Champa yang memiliki sistem pemerintahan terbawah bernama Champ Nong Ree, yang berarti “kampung yang disayangi raja.” Sistem ini dipimpin oleh kerabat yang loyal kepada raja. Ketika Adityawarman mendirikan kerajaan di Pagaruyung, ia membawa konsep tersebut dan membentuk pemerintahan serupa.

Nama Nongree kemudian berubah sesuai lidah Minangkabau menjadi Nangoree, lalu Nagori, dan akhirnya Nagari seperti yang digunakan sampai sekarang.

Perubahan Sistem Nagari pada Masa Hindia Belanda

Masuknya pemerintah Hindia Belanda membawa perubahan besar pada sistem tradisional nagari. Tahun 1914, Belanda menerbitkan ordonansi nagari yang membatasi keanggotaan kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui oleh pemerintah kolonial.

Penghulu yang sebelumnya memimpin secara kolektif kini diwajibkan memilih satu orang sebagai kepala nagari atau wali nagari. Kebijakan ini membuat banyak penghulu kehilangan fungsi tradisionalnya, sekaligus mengubah struktur pemerintahan nagari yang telah berjalan turun-temurun.

BERITA TERBARU

Iklan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

DUKCAPIL

Related News